Krisis Tak Terlihat di Depan Mata

Perdagangan ilegal satwa liar mengancam keanekaragaman hayati Indonesia, merugikan negara triliunan rupiah setiap tahun, dan mendorong spesies-spesies ikonik ke jurang kepunahan.

Rp 13 Triliun

Estimasi Kerugian Negara per Tahun

Ke-4 Terbesar

Peringkat Kejahatan Transnasional Global

900+

Spesies Dilindungi di Indonesia

Skala dan Dampak Masif

Data menunjukkan fluktuasi dalam penegakan hukum, namun ancaman tetap nyata. Kejahatan ini tidak hanya tentang satwa, tetapi juga berdampak pada ekosistem, ekonomi, dan kesehatan manusia melalui potensi penyakit zoonosis.

Tren Kasus Pidana Perdagangan Satwa Liar Ilegal di Indonesia (2015-2022)

Jerat Hukum vs. Realita di Lapangan

Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat melalui UU No. 5 Tahun 1990. Namun, implementasinya menghadapi tantangan besar, terutama kesenjangan antara ancaman hukuman maksimal dan vonis yang dijatuhkan.

Kesenjangan Vonis: Ancaman vs. Realita

Data menunjukkan 70% kasus online divonis kurang dari 1 tahun, jauh di bawah ancaman maksimal 5 tahun.

Poin Kunci Larangan (UU No. 5/1990 Pasal 21)

  • 🚫
    Dilarang Menangkap & Memperniagakan: Meliputi menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
  • 🚫
    Dilarang Memperdagangkan Bagian Tubuh: Termasuk kulit, tubuh, atau bagian lain satwa dilindungi serta produk turunannya.
  • 🚫
    Dilarang Mengambil Telur & Sarang: Mencakup mengambil, merusak, memusnahkan, dan memperniagakan telur atau sarang satwa yang dilindungi.
  • 💡
    Potensi TPPU: UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi instrumen kuat untuk menjerat jaringan dan membekukan aset hasil kejahatan, menargetkan aktor intelektual di baliknya.

Para Aktor di Garda Depan

Perang melawan perdagangan satwa liar melibatkan banyak pihak, dari lembaga pemerintah hingga organisasi masyarakat sipil. Setiap pihak memiliki peran krusial dalam rantai penegakan hukum dan konservasi.

Gakkum KLHK

Garda terdepan penegakan hukum lingkungan. Melakukan operasi, penyidikan, dan merilis data penindakan kasus TSL.

POLRI

Melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk patroli siber untuk melacak perdagangan online.

Bea Cukai (DJBC)

Mencegah penyelundupan satwa dan produknya di pintu masuk dan keluar negara (bandara, pelabuhan).

Evolusi Modus Operandi

Jaringan kriminal terus beradaptasi. Perdagangan kini bergeser masif dari pasar fisik ke ranah digital yang lebih sulit dilacak, menuntut strategi penindakan yang lebih canggih.

Dari Hutan ke Pasar Global: Rantai Pasok Ilegal

1

Perburuan di Alam

2

Jaringan Pengepul & Penjualan Online

3

Penyelundupan Lintas Batas

4

Konsumen Akhir

Sebaran Iklan Ilegal di Platform Digital

Studi TRAFFIC menemukan Facebook menjadi platform dengan lalu lintas perdagangan satwa liar ilegal tertinggi.

Wajah Para Korban

Di balik angka dan statistik, ada individu satwa yang menderita. Kenali beberapa spesies ikonik Indonesia yang paling terancam oleh perdagangan ilegal.

Anda Bisa Menjadi Bagian dari Solusi

Perubahan dimulai dari kesadaran dan tindakan nyata. Jangan tinggal diam. Bersama, kita bisa melindungi kekayaan alam Indonesia.

LAPORKAN

Jika melihat perdagangan atau pemeliharaan satwa dilindungi, laporkan ke aplikasi e-Pelaporan Satwa Dilindungi, Gakkum KLHK, atau kantor polisi terdekat.

JANGAN BELI

Tolak semua produk yang berasal dari satwa liar ilegal, baik dalam bentuk hewan peliharaan, suvenir, atau obat-obatan tradisional.

EDUKASI

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman. Semakin banyak yang sadar, semakin kuat gerakan perlindungan satwa liar.