Dig Data
DISCLAIMER

acehdata.digdata.id ini mengacu pada data yang disusun oleh Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), lembaga nirlaba yang fokus memantau hutan di Aceh, terutama dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

Untuk mendapatkan data dugaan kehilangan tutupan dan sisa hutan di Aceh, Yayasan HAkA melakukan interpretasi visual manual menggunakan data citra satelit Planet Scope dengan resolusi hingga 3 meter dan memiliki update harian. Lalu menggunakan citra satelit Sentinel 2 dengan resolusi 10 meter dan update per 10 hari serta menggunakan citra satelit Landsat resolusi sampai 15 meter dengan update per 16 hari.

Agar tim Geographic Information System (GIS) memudahkan mendeteksi dugaan kehilangan tutupan hutan, juga memanfaatkan data GLAD Alerts dalam Global Forest Watch (GFW). Dengan bantuan GFW, tim bisa mendapatkan informasi tambahan peringatan dugaan kehilangan tutupan hutan secara otomatis tiap 8 hari - near real time.

Hasil data dugaan kehilangan tutupan hutan kemudian divalidasi di lapangan dan dihitung akurasinya. Data yang dihasilkan memiliki akurasi lebih 90 persen. Selanjutnya data tersebut dianalisis overlay menggunakan peta tematik kehutanan lainnya kemudian disajikan dalam bentuk tabel excel. Berdasarkan data tabel excel itulah kemudian digdata.id membangun struktur data baru untuk didigitalisasikan dalam dashboard agar memudahkan publik membaca data melalui visualisasi.

Dashboard tersebut dapat diakses oleh publik untuk memantau dugaan kehilangan tutupan hutan dan juga proses analisis secara mandiri, baik untuk kebutuhan produk jurnalistik maupun karya tulisan lainnya.

Adapun referensi penetapan kawasan hutan Aceh dipergunakan SK 580/MENLHK/SETJEN/SET.1/12/2018 untuk pembagian fungsi kawasan hutan. Sedangkan untuk SM Rawa Singkil berdasarkan SK 6616/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang perkembangan pengukuhan kawasan hutan sampai dengan tahun 2020. Data Daerah Aliran Sungai (DAS) dan beberapa layer peta tematik diperoleh dari website KLHK yang diakses pada tahun 2021.

Data administrasi batas kabupaten menggunakan data Badan Informasi Geospasial (BIG) 2017 dengan menggabungkan plot batas provinsi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 dan 3 Tahun 2020. Data batas Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sesuai SK Menteri Kehutanan 190/Kpts-II Tahun 2001 tentang Pengesahan Batas KEL Di Aceh.

Publik dapat mengakses data tersebut, baik meninjau per kabupaten maupun per tahun, begitu juga dapat memilih per fungsi kawasan. Data tersebut diperbolehkan digunakan untuk kebutuhan produk jurnalistik maupun karya tulis lainnya dengan syarat mencantumkan sumbernya.

Data dan informasi yang disajikan tidak mengikat secara hukum sehingga tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Untuk tujuan yang dimaksud harus menggunakan Informasi Geospasial Tematik (Peta) yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kami berusaha menyajikan data seakurat mungkin, apabila terjadi terdapat perbedaan maka kembali kepada produk hukum yang berlaku. Digdata dan HAkA tidak bertanggungjawab atas segala kesalahan atau kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan pada situs ini. Dengan menggunakan situs ini, pengguna setuju dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Data ini akan terus kami update dalam perkembangannya. Sehingga kami meminta untuk teliti sebelum mengutip data tersebut. Karena sewaktu-waktu kami akan menambahkan data sesuai dengan temuan data terbaru.